Sabtu, November 08, 2014

Contoh 1 Perusahaan Asing dan 2 Perusahaan Dalam Negeri yang Melanggar Etika Bisnis

·         Raj Rajaratnam (Galleon Group)
Raj Rajaratnam adalah pendiri Galleon Group, sebuah hedge fund yang berbasis di New York. Ia merupakan orang Srilanka terkaya di dunia, dan masuk ke urutan 236 dalam jajaran miliuner dunia versi majalah Forbes tahun ini. Oktober lalu ia dituduh melakukan insider trading yang diperkirakan menghasilkan laba illegal sebesar $33 juta.

v  Pt. Rokok Djarum (R. Budi dan Michael Hartono)
Isi reklame atau iklan rokok di Indonesia telah melanggar etika beriklan. Hal ini dikarenakan Salah satu upaya yang dilakukan industri rokok meningkatkan penggunaan produk tembakau atau rokok adalah dengan beriklan secara gila-gilaan di kota-kota, desa-desa hingga ke komunitas tempat tinggal. Induistri rokok beriklan dan melakukan promosi seolah produknya sehat dan tidak beermasalah serta menjual mimpi-mimpi agar anak-anak, remaja dan kaum perempuan tertarik menjadi perokok. Iklan atau reklame bebas ini diperoleh bukan barang gratis tetapi juga disertai dengan intervensi luar biasa industri rokok kepada pemerintah-pemerintah kota atau negara agar produk mereka selalu menjadi barang legal dan bebas diiklan. Sejak tahu 1999 terdeteksi  bahwa LIMA JUTA penduduk dunia ini mati terbunuh oleh rokok. yang hidup hari ini (th 1999), Korban tersebut lebih dari separohnya adalah anak-anak dan remaja. Melihat jahatnya pembunuhan oleh rokok ini dapat disimpulkan bahwa korban rokok melebihi seluruh korban jiwa.

v  PT Perusahaan Listrik Negara
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi. Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.

KESIMPULAN

Pemerinta harus melakukan suatu tindakan yang tegas terhadap perusahaan- perusahaan yang mendapatkan laba illegal, mematikan listrik secara tidak adil dan merata dan yang melakukan iklan atau promosi berlebihan terhadap produk-produk rokok mereka. Hal ini dikarenakan dapat merugikan masyarakat dan berdampak langsung pada masyarakat sekitar. Sehingga diharapkan pemerintah dapat melakukan sidak dan pengawasan terhadap industry-industry tersebut.

0 komentar:

WiL Te~Amo © 2008 Por *Templates para Você*