·
Raj
Rajaratnam (Galleon Group)
Raj Rajaratnam adalah pendiri Galleon Group, sebuah hedge
fund yang berbasis di New York. Ia merupakan orang Srilanka terkaya di dunia,
dan masuk ke urutan 236 dalam jajaran miliuner dunia versi majalah Forbes tahun
ini. Oktober lalu ia dituduh melakukan insider trading yang diperkirakan
menghasilkan laba illegal sebesar $33 juta.
v
Pt. Rokok
Djarum (R. Budi dan Michael
Hartono)
Isi reklame atau
iklan rokok di Indonesia telah melanggar etika beriklan. Hal ini
dikarenakan Salah satu upaya yang dilakukan industri rokok meningkatkan
penggunaan produk tembakau atau rokok adalah dengan beriklan secara gila-gilaan
di kota-kota, desa-desa hingga ke komunitas tempat tinggal. Induistri rokok
beriklan dan melakukan promosi seolah produknya sehat dan tidak beermasalah
serta menjual mimpi-mimpi agar anak-anak, remaja dan kaum perempuan tertarik
menjadi perokok. Iklan atau reklame bebas ini diperoleh bukan barang gratis
tetapi juga disertai dengan intervensi luar biasa industri rokok kepada
pemerintah-pemerintah kota atau negara agar produk mereka selalu menjadi barang
legal dan bebas diiklan. Sejak tahu 1999 terdeteksi bahwa LIMA JUTA penduduk dunia ini mati
terbunuh oleh rokok. yang hidup hari ini (th 1999), Korban tersebut lebih dari
separohnya adalah anak-anak dan remaja. Melihat jahatnya pembunuhan oleh rokok
ini dapat disimpulkan bahwa korban rokok melebihi seluruh korban jiwa.
v
PT
Perusahaan Listrik Negara
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan
Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di
berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli
2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari
Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati,
dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik,
PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah
karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan
Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta
Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk
pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara
Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional,
kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka
sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik
masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan
listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara
sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak
sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai
tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional.
Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT.
PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut
teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
KESIMPULAN
Pemerinta harus melakukan suatu tindakan yang
tegas terhadap perusahaan- perusahaan yang mendapatkan laba illegal, mematikan
listrik secara tidak adil dan merata dan yang melakukan iklan atau promosi
berlebihan terhadap produk-produk rokok mereka. Hal ini dikarenakan dapat
merugikan masyarakat dan berdampak langsung pada masyarakat sekitar. Sehingga diharapkan
pemerintah dapat melakukan sidak dan pengawasan terhadap industry-industry
tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar