Selasa, Januari 15, 2013

ekonomi koperasi

http://gunadarma.ac.id

USAHA KECIL MENENGAH
“Di Amerika Serikat,sebanyak 25 juta bisnis yang ada,sekitar 99% dapat dianggap sebagai usaha kecil menengah  usaha kecil menengah (small business). Usahta kecil yng disebutkan belum memiliki konsep yang jelas,tetapi umumnya mereka memiliki mempunyai pekerja sangat sedikit dan biasanya digerakkan dari rumah tangga mereka. Walaupun sangat kecil,bisnisnya sangat  memberikan kontribusi kepada perekonomian di Amerika Serikat. Perusahaan kecil dapat menyerap 51% tenaga kerja nasional.”

Sama halnya seperti di Amerika Serikat,usaha kecil menengah di Indonesia juga memberikan kontribusi yang sangat sima ketgnifikan terutama ketika krisis yang dialami pada periode 1998 samapai dengan 2000. Konsep UKM sangat berbeda dari suatu negara dengan negara lain. UKM di indonesia telah mendapat perhatian dan dibina pemerintah dengan mendapat portofolio Kementerian yaitu Menteri Koperasi dan UKM. Kementeria tersebut mengelompokkan UKM menjaadi tiga kelompok berdasarkan total aset, total penjualan tahunan ,dan status usaha dengan kriteria sbb :
1.        berdiri angUsaha mikro
Merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dan bersifat tradisional dan informal,dalam arti belum terdaftar,belum tercatat dan belum berbadan hukum. Hasil penjualan bisnis tersebut paling banyak Rp.100 juta.
2.       Usaha kecil
Merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang memenuhi kriteria sbb:
·         Usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200 juta,tidak termasuk bangunan,tanah dan tempat usaha.
·         Usaha yang memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp.1 miliar
·         Usaha yang berdiri sendiri ,bukan perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,dikuasai,atau terafiliasi,baik langsung maupun tdak langsung dengan usaha menengah atau skala besar.
·         Berbentuk usaha yangyang dimiliki orang perorangan,badan usaha yag tidak berbadan hukum ata usaha yang berbadan hukum,trmasuk koperasi.
3.       Usaha menengah
Merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang memenuhi kriteria sbb ;
·         Usaha yang memiliki kakayaan bersih lebih besar Rp.200juta sampai dengan paling banyak Rp.10miliar,tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.
·         Usaha yang berdiri sendiri,bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,dikuasai,atau terifiliasi,baik langsung maupun tidak langsung,dengan usaha menengah atau skala besar.
Indikator
Tahun 2000
Tahun 2003
Jumlah usaha (juta unit)
38.72
42.40
Tenaga kerja (juta orang)
70.40
79.03
Nilai ekspor (triliun rupiah)
75.45
75.86
Porsi terhadap ekspor nonmigas (%)
19.35
19.90
Porsi terhadap PDB
54.50
56.70
Porsi terhadap total kredit
44.61
44.78


·         Berbentuk usaha yang dimiliki orang perorangan,badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum,termasuk koperasi.



Dari tiga kelompok usaha tersebut memberikan gambaran bahwa bisnis bisa berpindah kelompok sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangannya.

WiL Te~Amo © 2008 Por *Templates para Você*