USAHA KECIL
MENENGAH
“Di
Amerika Serikat,sebanyak 25 juta bisnis yang ada,sekitar 99% dapat dianggap
sebagai usaha kecil menengah usaha kecil
menengah (small business). Usahta
kecil yng disebutkan belum memiliki konsep yang jelas,tetapi umumnya mereka
memiliki mempunyai pekerja sangat sedikit dan biasanya digerakkan dari rumah
tangga mereka. Walaupun sangat kecil,bisnisnya sangat memberikan kontribusi kepada perekonomian di
Amerika Serikat. Perusahaan kecil dapat menyerap 51% tenaga kerja nasional.”
Sama
halnya seperti di Amerika Serikat,usaha kecil menengah di Indonesia juga
memberikan kontribusi yang sangat sima ketgnifikan terutama ketika krisis yang
dialami pada periode 1998 samapai dengan 2000. Konsep UKM sangat berbeda dari
suatu negara dengan negara lain. UKM di indonesia telah mendapat perhatian dan
dibina pemerintah dengan mendapat portofolio Kementerian yaitu Menteri Koperasi
dan UKM. Kementeria tersebut mengelompokkan UKM menjaadi tiga kelompok
berdasarkan total aset, total penjualan tahunan ,dan status usaha dengan
kriteria sbb :
1.
berdiri
angUsaha mikro
Merupakan kegiatan ekonomi rakyat
berskala kecil dan bersifat tradisional dan informal,dalam arti belum
terdaftar,belum tercatat dan belum berbadan hukum. Hasil penjualan bisnis
tersebut paling banyak Rp.100 juta.
2.
Usaha kecil
Merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang
memenuhi kriteria sbb:
·
Usaha yang memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp.200 juta,tidak termasuk bangunan,tanah dan tempat usaha.
·
Usaha yang memiliki penjualan tahunan paling
banyak Rp.1 miliar
·
Usaha yang berdiri sendiri ,bukan perusahaan
atau cabang perusahaan yang dimiliki,dikuasai,atau terafiliasi,baik langsung
maupun tdak langsung dengan usaha menengah atau skala besar.
·
Berbentuk usaha yangyang dimiliki orang
perorangan,badan usaha yag tidak berbadan hukum ata usaha yang berbadan
hukum,trmasuk koperasi.
3.
Usaha menengah
Merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang
memenuhi kriteria sbb ;
·
Usaha yang memiliki kakayaan bersih lebih besar
Rp.200juta sampai dengan paling banyak Rp.10miliar,tidak termasuk tanah dan
bangunan usaha.
·
Usaha yang berdiri sendiri,bukan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang dimiliki,dikuasai,atau terifiliasi,baik langsung
maupun tidak langsung,dengan usaha menengah atau skala besar.
Indikator
|
Tahun 2000
|
Tahun 2003
|
Jumlah usaha (juta unit)
|
38.72
|
42.40
|
Tenaga kerja (juta orang)
|
70.40
|
79.03
|
Nilai ekspor (triliun rupiah)
|
75.45
|
75.86
|
Porsi terhadap ekspor nonmigas (%)
|
19.35
|
19.90
|
Porsi terhadap PDB
|
54.50
|
56.70
|
Porsi terhadap total kredit
|
44.61
|
44.78
|
·
Berbentuk usaha yang dimiliki orang
perorangan,badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan
hukum,termasuk koperasi.
Dari tiga kelompok
usaha tersebut memberikan gambaran bahwa bisnis bisa berpindah kelompok sesuai
dengan pertumbuhan dan perkembangannya.